Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga memerintahkan JPU untuk membebaskan GN dari tahanan di rumah tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang, Jatinegara.
"Putusan Pengadilan Jakarta Timur menyampaikan (GN) untuk dibebaskan dari Rutan Cipinang," kata Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Sukarno Ali.
Setelah putusan sela tersebut JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sudah mengajukan dakwaan baru, dan proses hukum kasus dugaan pencabulan dialami B kembali bergulir di pengadilan.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya