LPSK Lindungi Anak Korban Pencabulan Ayah Tiri di Jaktim yang Dibebaskan Hakim dari Tahanan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua LPSK Sri Nur Herwati saat memberi keterangan terkait perlindungan bagi B (16) anak korban pencabulan ayah tiri, Jakarta Timur, Selasa (11/6/2024).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga memerintahkan JPU untuk membebaskan GN dari tahanan di rumah tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang, Jatinegara.

"Putusan Pengadilan Jakarta Timur menyampaikan (GN) untuk dibebaskan dari Rutan Cipinang," kata Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Sukarno Ali.

Setelah putusan sela tersebut JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sudah mengajukan dakwaan baru, dan proses hukum kasus dugaan pencabulan dialami B kembali bergulir di pengadilan.


Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Berita Terkini