Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan terhadap B (16), anak perempuan korban pencabulan ayah tirinya di Jakarta Timur.
Wakil Ketua LPSK, Sri Nur Herwati mengatakan perlindungan tersebut diputuskan setelah pihaknya melakukan penelaahan atas permohonan perlindungan diajukan penasihat hukum B.
Bahwa B mengalami tindak pencabulan dilakukan ayah tirinya, GN sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) hingga korban beranjak lulus dari sekolah menengah pertama (SMP).
"Kita sudah memutuskan untuk menerima perlindungan korban. Saya lupa persisnya kapan permohonan diputuskan, tapi baru kok," kata Sri saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Rabu (12/6/2024).
Bentuk perlindungan diberikan LPSK terhadap B di antaranya pendampingan psikologis dengan melibatkan tenaga ahli untuk memulihkan trauma akibat menjadi korban pencabulan.
Kemudian pendampingan proses hukum untuk memastikan hak-hak B sebagai korban terpenuhi selama jalannya proses hukum terhadap GN di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Ketika B harus memberi kesaksian di hadapan majelis hakim misalnya, LPSK dapat mengusulkan agar korban tidak berada dalam satu ruang sidang yang sama dengan GN.
"Misalnya korban memberikan kesaksian secara virtual atau berada di ruang terpisah dengan terdakwa. Sehingga dia tidak bertemu secara langsung dengan terdakwa (GN)," ujarnya.
Terkait putusan sela majelis hakim yang sebelumnya menerima eksepsi dan membebaskan GN dari tahanan, Sri mendukung langkah jaksa penuntut umum (JPU) membuat dakwaan baru.
Termasuk mendukung JPU meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur agar kembali menahan GN di Rutan Kelas I Cipinang selama jalannya proses sidang.
Meski LPSK tidak ikut campur dalam proses hukum tapi LPSK berharap jalannya sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur memberikan keadilan bagi B sebagai korban pencabulan.
"Saya lihat jaksa sudah membuat dakwaan baru. Ini kan korbannya anak, hukuman untuk pelaku pencabulan anak itu kan juga mendapat atensi. Ancaman hukumnya di atas tiga tahun," tuturnya.
Sebelumnya melalui putusan sela pada April 2024 lalu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan menerima eksepsi atau keberatan diajukan GN terhadap dakwaan JPU.
Dalam putusan sela itu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum, dan pemeriksaan perkara tidak dapat dilanjutkan.