TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Mantan Menkopolhukam Mahfud MD menganggap konyol dua nama yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kasus Vina Cirebon dinilai fiktif.
Padahal, kelakuan dua buronan yakni Andi (31) dan Dani (28) sangat keji dalam kasus Vina Cirebon.
Pengacara keluarga Vina, Hotman Paris Hutapea membongkar perilaku kedua buronan itu dalam pembunuhan Vina Cirebon.
"Konyolnya lagi, padahal dulu resmi di BAP dan rilis diumumkan buron tiga orang, sekarang ada dua masalah," kata Mahfud MD dikutip dari akun Youtube Mahfud MD Official, Selasa (12/6/2024).
"Satu, Pegi ditangkap mulai muncul kesaksian orang bukan itu, Pegi sendiri mengaku tidak tahu, apakah Pegi ini namanya, apakah ini bukan sekadar kambing hitam?" tanya Mahfud MD.
"Kedua, dua orang yang buron ini dibilang salah sebut. Mana ada orang yang menyelidiki lama disebut salah sebut, sehingga dianggap enggak ada. Dianggap hanya satu Pegi," tambah Mahfud.
Diketahui awalnya, polisi memburu tiga tersangka kasus Vina Cirebon yakni Pegi alias Perong (30), Andi (31) dan Dani (28).
Namun, polisi akhirnya menghapus dua nama yakni Andi dan Dani setelah Pegi Setiawan tertangkap.
Menurut Mahfud MD, kasus Vina Cirebon memperlihatkan hukum di Indonesia kerap bisa dimainkan.
"Saya tidak ingin katakan selalu dimainkan tapi sangat sering dimainkan bila menyangkut pejabat atau duit. Kalau saya katakan hukum dimain-mainkan saya salah. Karena kasus hukum puluhan ribu. Ini bagian penyimpangan," kata Mahfud.
Mahfud mengaku tidak mengetahui secara detil perkembangan kasu Vina Cirebon. Konstruksi kasus tersebut, kata Mahfud, dahulu ada tersangka 11 untuk pembuhan Vina.
Kemudian diajukan ke pengadilan dengan berita acara pemeriksaan (BAP) sebanyak 11 tersangka. Dimana, tiga tersangka berstatus DPO. "Delapan sudah dihukum," katanya.
Kasus itu lalu disorot kembali setelah muncul film Vina: Sebelum 7 Hari.