DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Kuasa Hukum Pegi Sudah Bawa 20 'Amunisi' Hadapi Sidang Praperadilan, Polda Jabar Malah Tak Hadir

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Diketahui, pada 2016, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Muhammad Rizky Rudian atau Eky, di Cirebon, Jawa Barat.

BACA JUGA:Pengacara ungkap fakta baru bahwa Pegi Setiawan setelah ditangkap didatangi pihak kepolisian. Orang itu minta Pegi bubuhkan cap sidik jari di empat lembar. Lembar pertama ada kata Pegi Setiawan dan kata mayat dan tiga lembar sisanya kosong. Ditanya ini, penyidik ngaku tak tahu.

Delapan pelaku telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.

Tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup.

Sementara satu pelaku dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut. Satu pelaku tersebut saat ini diketahui sudah bebas.

Sembilan tahun berlalu, polisi menetapkan Pegi alias Perong sebagai tersangka terakhir dalam kasus ini.

Polisi juga merevisi jumlah tersangka menjadi 9 orang dan menyebut bahwa 2 tersangka lain merupakan fiktif belaka.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

 

 

Berita Terkini