"Tapi, pasca pemeriksaan Propam dan Itwasum, klaim telah terjadi penganiayaan serta-merta terpatahkan," ujar Reza.
"Pencabutan keterangan dalam BAP, yang dilakukan sekian banyak saksi pada waktu belakangan ini, juga tidak boleh dicurigai sebagai pertanda mereka diarah-arahkan atau ditekan oleh interogator," tambah Reza.
Dengan kata lain, menurut Reza, tidak tersedia lagi alasan untuk berburuk sangka bahwa Rudiana 'melakukan pemeriksaan terhadap seseorang dengan cara memaksa, intimidasi dan atau kekerasan untuk mendapatkan pengakuan'.
Keempat, papar Reza, Rudiana, saat peristiwa di tahun 2016, menjabat sebagai Kasatresnarkoba Polresta Cirebon.
Pada sisi lain, media mewartakan, Rudiana justru pihak yang menyelidiki, menginterogasi, dan menangkapi sejumlah orang yang dianggap sebagai pelaku pembunuhan berencana atas Eky dan Vina.
"Padahal, peristiwa dimaksud merupakan pidana umum, bukan kasus narkoba," tegas Reza.
Tambahan lagi, kata Reza, saat mengumumkan hasil pemeriksaan oleh Propam dan Itwasum, Kadiv Humas Mabes Polri menyebut Iptu Rudiana sebagai ayah korban.
"Terlepas dari itu, sangkaan khalayak luas bahwa telah terjadi sejumlah konflik kepentingan dan hilangnya objektivitas pada diri Rudiana harus ditepis jauh-jauh," ujarnya.
Dengan kata lain, menurut Reza, pasca pemeriksaan Propam dan Itwasum, terlarang bagi siapa pun untuk menilai Rudiana 'melakukan keberpihakan dalam menangani perkara'.
"Alhasil, suka tak suka, sepakat tak sepakat, mari setop pening kepala. Aamini saja simpulan pemeriksaan Propam dan Itwasum Polri. Beres," ujar Reza.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya