Saat korban tertipu MA memanipulasi korban agar mengirimkan foto dan video tanpa busana, hal ini lalu dimanfaatkan untuk meminta tebusan sebesar Rp600 ribu ke orangtua korban.
Setelah orangtua korban membuat laporan, Polda Jawa Barat melakukan penyelidikan hingga akhirnya dapat mengidentifikasi MA sebagai narapidana Lapas Cipinang.
Kini MA sudah diamankan penyidik Polda Jawa Barat sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya