Lapas Cipinang Pindahkan Napi Tersangka Love Scamming ke Nusakambangan

Penulis: Bima Putra
Editor: Jaisy Rahman Tohir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Enget Prayer Manik saat memberi keterangan di Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (1/6/2024).

Saat korban tertipu MA memanipulasi korban agar mengirimkan foto dan video tanpa busana, hal ini lalu dimanfaatkan untuk meminta tebusan sebesar Rp600 ribu ke orangtua korban.

Setelah orangtua korban membuat laporan, Polda Jawa Barat melakukan penyelidikan hingga akhirnya dapat mengidentifikasi MA sebagai narapidana Lapas Cipinang.

Kini MA sudah diamankan penyidik Polda Jawa Barat sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal  Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Berita Terkini