Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Lapas Kelas I Cipinang (Lapas Cipinang), Jakarta Timur memindahkan narapidana berinisial MA (21) yang menjadi tersangka love scamming terhadap siswi SMP di Jawa Barat.
Kepala Lapas Cipinang, Enget Prayer Manik mengatakan MA dipindahkan ke Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan yang merupakan Lapas berkategori maximum security.
Pemindahan penahanan yang dilakukan pada Minggu (30/6/2024) ini buntut perbuatan MA yang melakukan penipuan berkedok asmara dan pemerasan melalui Instagram.
"Pemindahan bekerjasama dengan tim dari Direktorat Pengamanan dan Intelejen Ditjen Pemasyarakatan. Ini bentuk keseriusan Ditjen PAS memberikan efek jera," kata Enget, Senin (1/7/2024).
Pemindahan penahanan ini juga merupakan sanksi lanjutan yang sudah diberikan terhadap MA pada dianulirnya hak-hak sebagai warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Di antaranya hak diusulkan mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan, cuti bersyarat (CB), cuti menjelang bebas (CMB), cuti mengunjungi keluarga (CMK), dan pembebasan bersyarat (PB).
Sementara terkait upaya antisipasi kasus narapidana menggunakan handphone selundupan kembali, pihak Lapas Cipinang akan meningkatkan pengamanan dan pengawasan.
"Kami akan memperkuat pemeriksaan badan dan barang kepada setiap pengunjung yang akan memasuki Lapas. Serta melaksanakan penggeledahan di setiap blok dan kamar hunian," ujarnya.
Enget menuturkan pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan internal terkait pelanggaran MA, hasilnya tidak ditemukan keterlibatan petugas dalam penggunaan handphone selundupan.
Dalam kasus ini Lapas Cipinang juga menyampaikan permintaan maaf kepada pihak keluarga korban atas ulah love scamming atau penipuan berkedok asmara dilakukan MA.
Lapas Cipinang juga menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus love scamming terhadap penyidik Polda Jawa Barat yang sudah menetapkan MA sebagai tersangka.
"Kami berharap sinergi Lapas Cipinang dengan kepolisian dan aparat penegak hukum (APH) lainnya dapat terus ditingkatkan untuk mencegah tindak kejahatan serupa," tuturnya.
Sebelumnya Polda Jawa Barat mengungkap kasus love scamming atau penipuan berkedok asmara yang dialami seorang siswi SMP berisik 13 tahun pada Jumat (28/6/2024).
Dari hasil penyidikan, MA menipu korban dengan cara menggunakan foto pria tampan pada akun Instagram lalu berupaya berkenalan dengan korban pada Maret 2024 lalu.