"Jangan langsung dipotong dengarkan dulu, saudara di dalam DPO dikatakan saudara Pegi Perong terlibat dalam pembunuhan," kata Marwan.
"Apakah boleh dalam hal ini penyidik Pegi Perong dijadikan orang lain bernama Pegi Setiawan, bagaimana menurut ahli," sambungnya.
Namun, Agus Surono menolak menjawab pertanyaan tersebut. Pasalnya, pertanyaan tersebut terkait dengan fakta kasus.
"Kalau saudara bisa mengilustrasikan saya sudah sampaikan berbagai keterangan saya dari awal tentu menilai alat bukti yang mulia yang menilai apakah alat bukti yang disampaikan pihak termohon dan pemohon sudah sesuai apa yang didalilkan masing-masing," kata Agus Surono.
Marwan kembali bertanya kepada Agus Surono terkait menetapkan seseorang menjadi tersangka apakah harus sesuai identitas.
"Mohon izin yang mulia, saya sudah menjawab, izinkan punya hak memberikan penjelasan apa yang saya sampaikan berpendapat dan saya dari awal berpendapat sama, penetapan tersangka hanya boleh dilakukan penyidik dan mendasarkan pada dua alat bukti," jawab Agus.
Marwan kembali bertanya apakah dua alat bukti tidak harus dengan barang bukti yang berhubungan. Ia mencontohkan ijazah dan keterangan saksi, perlu sidik jari di barang tersebut.
"Mohon izin alat bukti berupa apa yang penting memiliki kualifikasi 184 ayat 1 KUHAP huruf a,b,c. Dua dari itu maka sah secara hukum," kata Agus.
Marwan kembali bertanya mengenai orang yang dituduhkan kasus pencurian apakah cukup menggunakan ijazah serta mencari keterangan saksi-saksi.
"Untuk menilai kualitasnya bukan formil peradilan, kalau praperadilan ini yang penting dalam penetapan tersangka Perma nomor 4 tahun 2016 pasal 2 ayat 2, ketika terpenuhi minimal 2 alat bukti maka penetapan secara hukum sah," katanya.
Kubu Pegi Tidak Puas
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, selaku pemohon merasa tidak puas dengan jawaban saksi ahli yang dihadirkan tim hukum Polda Jabar, Prof Agus Surono.
Selama persidangan, Agus tidak menanggapi beberapa pertanyaan pemohon yang dianggap tidak sesuai dengan lingkup praperadilan.
Sesuai persidangan, Muchtar Effendi salah satu kuasa hukum Pegi menyatakan bahwa saksi ahli tidak independen dalam memberikan keterangannya.
"Jadi sungguh sangat tidak independen, kalau saya bilang, karena semua bermuara kepada dua alat bukti. Ditanya ini, jawabannya dua alat bukti. Ditanya itu, jawabannya dua alat bukti," ujar Muchtar.