DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Praperadilan Memanas, Polda Jabar Nilai Bahaya Tuduhan Pengacara Pegi, Hakim: Keduanya Diam Dulu!

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Muchtar pun menilai jika saksi ahli termohon pasif dalam memberikan keterangan di sidang praperadilan.

"Jadi, tidak berkembang jawaban ahli ini untuk menemukan kesimpulannya nanti seperti apa. Kan kita ini besok dituntut membuat kesimpulan, bagaimana kita mau mengembangkan tentang analisa kita, tentang perkara ini, kalau selalu bilang ‘dua alat bukti," katanya.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Berita Terkini