TRIBUNJAKARTA.COM - Status tersangka pembunuhan Vina Cirebon yang tersemat pada diri Pegi Setiawan kini telah lepas usai hakim tunggal, Eman Sulaeman memutuskan untuk membebaskan Pegi pada Senin (8/7/2024).
Namun, bukan berarti kasus ini telah berakhir.
Ada banyak tugas yang harus dilakukan pihak Polda Jawa Barat (Jabar) demi mengupas habis kasus itu sampai ke akar-akarnya.
Salah satunya menguber saksi Aep yang kini menghilang.
Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel, menyebut saksi Aep yang mengklaim bahwa dia melihat langsung sosok Pegi Setiawan di lokasi kejadian pada tahun 2016 lalu, harus diproses hukum.
Aep telah memberikan kesaksian yang hanya berisi 'sampah' belaka.
"Dia (Aep) mengaku menyaksikan bagaimana Pegi melakukan bahkan mungkin mengotaki penganiayaan itu, tapi lewat putusan praperadilan hari ini, terbukti bahwa ternyata apa yang disebut sebagai keterangan saksi itu ternyata sampah belaka," ujar Reza seperti dilansir dari iNews yang tayang pada Senin (8/7/2024).
Aep yang kadung melempar kesaksian 'sampah' itu ke polisi harus bertanggung jawab karena telah 'mengotori' Pegi Setiawan.
Gara-gara kesaksian itu, Pegi harus berjuang di sidang praperadilan melawan tim kuasa hukum Polda Jabar bahwa dia tidak terlibat.
Ia pun harus mendekam di balik tahanan Polda Jabar sebulan lebih karena kesaksian Aep.
"Untuk itu penting kiranya para citizen, netizen, media, masyarakat luas menyemangati Polri untuk mencari saksi Aep tersebut guna dimintai pertanggungjawabannya secara pidana terkait kemungkinan dia sudah membuat adanya informasi atau bahkan mungkin laporan palsu menyampaikan informasi yang mengada-ngada alias (false confession) kepada otoritas penegakan hukum," jelasnya.
Pegi dinyatakan bebas
Sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat memutuskan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka tidak sah.
"Menetapkan surat ketetapan tersangka batal demi hukum, menyatakan tidak sah segala keputusan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon terhadap penetapan tersangka," ujar hakim tunggal, Eman Sulaeman pada Senin (8/7/2024).
Ibu Pegi Setiawan, Kartini, yang mendengar putusan hakim tersebut menangis.
Air mata Kartini bercucuran.