"Nanti ditolak semua orang. Karena ini kan beracara resmi harus ada syaratnya," kata Susno dikutip Tribun Jakarta.
Oleh sebab itu, ia masih menunggu surat resmi sebagai ahli di sidang PK.
Bila surat permintaan menjadi ahli itu sudah diterima maka dirinya siap hadir di sidang tersebut.
Susno juga akan melakukan sejumlah persiapan sebelum memberikan keterangan di persidangan itu.
"Sebagai warga negara yang baik, saya hadir. Saya kan dipertanyakan status saya sebagai apa, sebagai saksi biasa atau ahli, supaya saya persiapan sekarang, kalau perlu daftar pertanyaan pun dikirim ke saya," katanya.
Selain itu, pensiunan Jenderal ini turut menyampaikan rencananya saat menjadi ahli di persidangan, yakni akan bertanya kepada hakim mengenai kasus dalam sidang tersebut.
"Kan ahli atau saksi orang yang duduk di depan kan bisa bertanya. Ditanya sehat, bersedia jadi saksi, bersedia disumpah. Habis bertanya, saya bertanya juga dalam kasus apa?" tanya Susno.
"Kalau kasus pembunuhan, Pembunuhan dimana? mana kasusnya, boleh kan saya nanya begitu agar tidak memberikan keterangan yang salah," sambung Susno.
Bila hakim menjelaskan bahwa dirinya menjadi ahli dalam kasus pembunuhan, maka Susno akan bertanya sosok yang dibunuh.
Kemudian, ia juga bertanya lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus pembunuhan tersebut.
"Kan bebas orang bertanya, saya tanyakan, saya tidak tanyakan pribadi jaksa, hakim lahir dimana?a anaknya berapa, saya tanyakan kasus ini, ini yang mana?" kata Susno.
"Pembunuhan Vina dan Eky dimana dia dibunuh, kalau di jembatan itu yuridiksinya pengadilan kabupaten, anda salah," sambungnya.
Demikian juga dengan Reza Indragiri. Ia menyebut tidak keberatan menjadi saksi ahli di sidang PK Saka Tatal.
Dia mengaku bersedia diundang pihak Saka Tatal ataupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Sidang PK Saka Tatal.
Hanya saja ada dua syarat jika hendak menjadikannya ahli di sidang PK.