DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Reza Indragiri Ingatkan Bukti Baru yang Kuat Guna Menguatkan Kesaksian Liga Akbar di Sidang PK

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebab menurut Susno, tidak ada pembunuhan pada kasus 2016 itu, tidak seperti putusan hakim sebelumnya.

Terlebih, putusan hakim akan berpengaruh pada nasib Saka sendiri atas statusnya, dan juga para terpidana.

"Setiap putusan hakim yang dijatuhkan itu pengaruhnya terhadap manusia."

"Tolong hakim agung yang menyidangkan perkara PK ini Anda harus bijak, Anda harus betul-betul mempelajari ini kasusnya (pembunuhan) tidak ada."

"Jangan sampai menambah dosa,"kata Susno saat berbicara di Youtube Kompas TV, tayang Minggu (28/7/2024).

Seperti diketahui, Saka Tatal yang sudah bebas murni dari vonis pembunuhan berencana Vina dan Eky per Selasa (23/7/2024), tetap mengajukan PK.

Saka merasa tidak terlibat tewasnya Vina dan Eky di Cirebon 2016 silam.

Ia juga ingin memulihkan nama baiknya dari status mantan terpidana.

Pria yang kini 23 tahun itu merupakan satu dari delapan terpidana kasus Vina.

Tujuh lainnya adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul) dan Sudirman.

Seluruhnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak.

Sidang pertama pada Rabu (24/7/2024), tim kuasa hukum Saka membacakan memori PK yang berisi 10 bukti baru atau novum.

Pada sidang kedua, Jumat (26/7/2024), JPU menjawab dengan membantah seluruh novum tersebut.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Berita Terkini