Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Polisi mengungkapkan upah yang didapatkan dua kurir narkoba jaringan Aceh, MS dan NR, jika berhasil menjual barang haram tersebut.
Kepada polisi, keduanya mengaku menerima Rp 300 ribu apabila bisa mengedarkan satu paket ganja seharga Rp 5 juta.
"Pelaku ini diduga sebagai kurir dan mereka mendapat upah dijual per paket ini Rp 5 juta dan mendapatkan untung Rp 300 ribu upahnya per kilo," kata Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Prasetyo Noegroho, Selasa (30/7/2024).
Kedua tersangka nekat terjun ke dalam bisnis haram narkotika lantaran kondisinya sebagai pengangguran.
Mereka beralih menjadi kurir ganja karena tergiur upah Rp 300 ribu dari sekali mengedarkan paket.
Adapun dalam pengungkapan ini, polisi menyita sebanyak 75 kilogram ganja yang dibagi ke dalam 75 paket berbungkus lakban coklat.
Menurut Prasetyo, 75 kilogram ganja tersebut merupakan paket besar kedua setelah sebelumnya jaringan ini telah berhasil mengedarkan narkoba dengan jumlah serupa beberapa waktu silam.
"Jadi menurut informasi dari tersangka kegiatan ini sudah dua kali. Jadi barang yang pertama 75 kilogram sudah beredar, kemudian nih barang kedua 75 kilo," ucapnya.
Penangkapan ini berdasarkan hasil penyelidikan anggotanya dari sebuah informasi tentang adanya rencana transaksi narkoba yang dilakukan kedua kurir tersebut.
Polisi pun melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka MS yang di motornya tersimpan paket ganja seberat 2 kilogram.
Dari penangkapan MS, polisi di bawah pimpinan Wakasat Resnarkoba AKP Rumangga Napitupulu dan Kanit 3 AKP Wahyudi melakukan pengembangan serta menangkap tersangka kedua NR.
"Dari rumah tersangka NR ditemukan barang bukti tiga koper berisi 75 paket ganja dengan berat 75 kilogram," kata Prasetyo.
Kedua tersangka bersama barang bukti 75 paket ganja yang terbungkus lakban berwarna cokelat itu akhirnya dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Utara untuk diproses lebih lanjut.
"Adapun untuk wilayah peredarannya berada di sekitaran Bogor dan Jakarta Selatan," pungkas Prasetyo.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dinyatakan melanggar Undang-undang nomor 35 tahun 2009 terkait Narkoba.
Mereka terancam hukuman maksimal hukuman mati.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya