DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Ungkap Alasan Dede Tidak Hadir di Sidang PK, Dedi Mulyadi: Kuasa Hukumnya Belum Memberikan Izin

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNJAKARTA.COM - Anggota DPR RI, Dedi Mulyadi ungkap ketidakhadiran Dede Riswanto di sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Saka Tatal di Pengadilan Negeri Cirebon hari ini, Selasa (30/7/2024).

Diketahui, usai 10 novum sidang PK Saka Tatal ditolak pada Jumat (26/7/2024) lalu, kini sidang PK Saka Tatal berlanjut kembali.

Kali ini, Saka Tatal dan kuasa hukumnya berencana menghadirkan 9 saksi yakni Jogi Naionggolan, Movhtar Effendi, Widia Sari, Mega Lestari, Liga Akbar, Jaka, Seilis, dan Aldi Renaldi.

Sementara, Dede diketahui belum juga hadir hingga sidang PK dimulai.

Adapun alasan ketidak hadiran Dede turut diungkapkannya.

Kata dia, kegiatan Dede saat ini masih memerlukan pendampingan dari kuasa hukumnya.

"Saya tidak bisa mengajak Dede untuk menghadiri kegiatan-kegiatan yang bersifat beracara, semuanya harus didampingi oleh kuasa hukumnya," katanya dikutip dari Youtube Kompas TV.

Sehingga bila belum memperoleh izin, maka Dede tidak bisa dihadirkan dalam sidang PK yang diajukan Saka Tatal.

"Sampai hari ini kuasa hukumnya belum memberikan izin untuk pada Dede menghadiri kegiatan kegiatan atau memberikan saksi di sini," jelasnya.

Menurut Dedi Mulyadi, segala komunikasi terkait kehadiran Dede juga perlu dilakukan antara pihak kuasa hukum Saka Tatal dan kuasa hukum Dede.

“Ya kalau rencana dihadiri, tinggal komunikasi antara Farhat cs dengan kuasa hukum Dede iya kan? Karena itu sudah di luar kewenangan saya,” jelas dia. 

Kendari begitu, hal ini turut berdampak pada batalnya Dedi Mulyadi menjadi saksi dalam sidang tersebut.

lihat foto Pantang Takut karena 100 Persen Yakin Benar, Dede Siap Diperiksa Bareskrim Soal Iptu Rudiana dan Aep

Padahal, politisi Gerindra ini dihadirkan untuk memberi keterangan sehubungan dengan pendampingannya terhadap Dede, saksi kunci kasus Vina di tahun 2016 silam.

"Saya harus hadir harus didampingi dengan Dede. Sedangkan Dedenya dibawah kuasa hukum. Jadi kuasa hukumnya yang menentukan kehadiran Dede," jelasnya.

Farhat Abbas Menangis di Sidang PK

Halaman
123

Berita Terkini