Sementara, RC dirawat di kamar inap karena kondisinya masih dalam keadaan sadar.
“Kalau RC, masih bisa diajak komunikasi, karena kondisinya sadar. Kalau MFW, kondisinya tak sadarkan diri,” tutur dia.
Pelaku menganiaya korban menggunakan benda tumpul, seperti palu, penggaris besi, dan ikat pinggang.
“Korban dipukul menggunakan benda tumpul ya. Contohnya palu, tersangka AAT memukul anak MFW menggunakan palu di bagian kaki,” ungkap Gidion.
Selain menggunakan benda tumpul, kedua pelaku diduga turut membenturkan kepala korban ke tembok.
Hal ini mencuat karena adanya luka di bagian kepala MFW.
“Diduga ada benturan di tembok, tetapi nanti akan kami dalami lagi, kami akan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP),” imbuh Gidion. Sebagai
Aji dan Aranda ditetapkan tersangka dengan jeratan Undang-undang Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Undang-undang Perlindungan Anak.
Mereka dinyatakan telah terbukti menganiaya para korban hingga kedua balita itu mengalami luka parah.
"Untuk undang-undang perlindungan anak ancamannya 10 tahun, untuk subsidairnya undang-undang KDRT ancaman hukumannya 5 tahun penjara," kata Gidion.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya