Orangtua Asuh Aniaya 2 Balita

Kondisi Terkini Balita yang Dianiaya Orangtua Asuh di Cilincing, Hasil CT Scannya Sungguh Memilukan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tampang dua tersangka penganiayaan terhadap balita di Cilincing, Jakarta Utara.

Hal ini mencuat karena adanya luka di bagian kepala MFW.

“Diduga ada benturan di tembok, tetapi nanti akan kami dalami lagi, kami akan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP),” imbuh Gidion. Sebagai

Aji dan Aranda ditetapkan tersangka dengan jeratan Undang-undang Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Undang-undang Perlindungan Anak.

Mereka dinyatakan telah terbukti menganiaya para korban hingga kedua balita itu mengalami luka parah.

"Untuk undang-undang perlindungan anak ancamannya 10 tahun, untuk subsidairnya undang-undang KDRT ancaman hukumannya 5 tahun penjara," kata Gidion.

 

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Berita Terkini