DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Farhat Abbas Fasilitasi Iptu Rudiana untuk Sumpah Pocong: Hari Jumat di Cirebon

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dikutip TribunJakarta.com dari media sosial, sumpah pocong tersebut meliputi 5 materi.

"Materi sumpah pocongnya meliputi penangkapan non procedural; penganiayaan dan penyiksaan terhadap klien kami yang pernah dilakukan; pengarahan untuk memberikan keterangan palsu dan rekayasa pembunuhan," kata Farhat Abbas.

Farhat Abbas telah melayangkan surat undangan resmi kepada Iptu Rudiana untuk melakukan sumpah pocong tersebut.

Surat undangan bernomor 079/S/FA&R/VIII/2024 itu tertanggal 4 Agustus 2024 dan ditandatanginya selaku kuasa hukum Saka Tatal.

"Kami berharap surat undangan ini dapat ditanggapi," kata Farhat Abbas.

Surat undangan tersebut, ditembuskan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Kepala Divisi Profesi dan Keamanan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Cirebon Kota, Kepada Kantor Hukum Dr. H. M. Farhat Abbas, S.H.,M.H & Rekan.

Diakhir surat tersebut, Farhat Abbas meminta Iptu Rudiana untuk menanggapi tantangan tersebut.

Kemudian melalui tayangan Youtube Intens Investigasi, Farhat Abbas kembali menunjukkan keseriusannya dengan memfasilitasi sumpah pocong ini di Cirebon.

"Rudiana menantang untuk sumpah pocong. Kita siapkan untuk fasilitas sumpah pocong pada hari Jumat di Kota Cirebon," katanya dikutip Tribun Jakarta, Selasa (6/8/2024).

Kata dia, sumpah pocong akan menjadi bukti apakah semua tuduhan terhadap Iptu Rudiana benar atau tidak.

"Rudiana untuk hadir dan buktikan bahwa kamu tidak pernah merekayasa, kamu tidak pernah menyiksa, kamu tidak pernah membuat laporan palsu terhadap 8 terpidana tersebut," pungkasnya.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Berita Terkini