TRIBUNJAKARTA.COM - Keberadaan Sudirman saat ini masih misterius.
Ada dugaan dia disembunyikan oleh Pihak Polda Jawa Barat (Jabar) dan diduga sebagai cara untuk menjegal para terpidana Kasus Vina Cirebon dalam mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Kendati demikian Eks Kabareskrim Polri Komjen Pul Purn Susno Duadji mengatakan upaya itu tidak akan berhasil jika dugaan itu benar.
Kuasa Hukum Saka Tatal, Titin Prialianti mengatakan ia ditunjuk oleh keluarga Sudirman sebagai kuasa hukum Sudirman di persidangan tahun 2017 melalui surat kuasa.
Titin sempat menunjukkan bukti surat kuasa tersebut ke hadapan media.
"Ini surat kuasa, Kuasa Hukum di 2017 atas nama Sudirman, resmi. Jadi Sudirman, menunjuk saya sebagai kuasa hukum dalam perkara pembunuhan dan pemerkosaan seperti yang di dakwaan tahun 2017," ujar Titin Prialianti seperti dikutip dari Kompas TV yang tayang pada Rabu (7/8/2024).
Namun, tiba-tiba klien Titin tersebut diambil alih oleh Pihak Polda Jawa Barat (Jabar).
Titin mendapatkan informasi bahwa keluarga Sudirman dipaksa mencabut kuasa supaya Sudirman tidak dipegang lagi oleh dirinya.
Meski keluarga sudah menolak, tetapi Sudirman kini sudah mendapatkan kuasa hukum baru yang ditunjuk oleh Polda Jabar.
Bahkan, DPN Peradi yang mendapat kuasa dari Keluarga Sudirman tidak mampu mengambil alih Sudirman yang diduga dilindungi oleh polisi.
"Posisinya di mana (Sudirman) sampai hari ini pas keluarganya maupun saya yang dulu pernah memegang Sudirman tidak pernah terkonfirmasi ada dimana sampai hari ini," katanya.
Keluarganya pun sulit untuk menemui Sudirman.
Sudirman dibolehkan bertemu dengan keluarga atas seizin dari pihak Polda Jabar.
"Karena keluarganya untuk menengok saja walaupun sudah berstatus terpidana menurut Kuasa Hukum Sudirman yang baru, harus seizin Penyidik dari Polda pada saat keluarganya akan menemui dan ketika akan menemui juga ceritanya dari keluarganya mereka dikelilingi anggota dari Polda Jabar," jelasnya.
Tidak masuk daftar pemeriksaan Bareskrim
Sudirman diketahui juga tidak masuk di dalam daftar nama pemeriksaan terpidana Kasus Vina Cirebon.
Ada kesan bahwa sosok Sudirman yang sulit ditemui dipakai pihak Polda untuk mengkonfrontir keterangan para terpidana lainnya sehingga dapat menjegal mereka mengajukan PK.
Sebelumnya, sosok Sudirman lah yang pertama kali mengakui perbuatannya dan menunjuk nama-nama para terpidana sebagai pelakunya.
Menurut Titin, Sudirman mudah dipengaruhi oleh pihak lain dan tidak memiliki keteguhan hati.
Pasalnya, intelektual Sudirman di bawah standar.
"Sudirman itu kalau dalam kondisi tertekan iya, dibujuk iya. Sudirman menurut anggota keluarganya tidak memiliki keteguhan hati untuk mengatakan sebenarnya," katanya.
Tidak Ngaruh
Eks Kabareskrim Polri Komjen Pol Purn Susno Duadji menyebut hilangnya Sudirman yang kini masih misterius tidak akan memengaruhi upaya enam terpidana mengajukan PK.
Susno menilai justru ketika PK enam terpidana yakni Rivaldi, Eka Sandy, Hadi, Supriyanto, Eko Ramadhani dan Jaya, kelak diterima, maka Sudirman otomatis turut terbebas dari jerat pidana.
Sebab, pembunuhan berencana sebagaimana yang dituduhkan kepada 8 terpidana dilakukan secara bersama-sama sehingga ketika akhirnya tidak terbukti maka mereka semua dibebaskan.
"Tujuh yang belakangan mengajukan PK itu tidak harus bersama-sama. Satu sudah (Saka Tatal), enam terpidana juga akan mengajukan gelombang kedua, Sudirman tidak jelas mengajukan kapan. Tapi Insya Allah yang jelas satu diterima PK-nya, yang lain akan diterima," ujar Susno seperti dikutip dari Youtube Channel-nya yang tayang pada Jumat (9/8/2024).
Diketahui, pada 2016, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.
Kemudian, delapan pelaku telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
Dari proses persidangan, tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup.
Sementara satu pelaku bernama Saka Tatal dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.
Namun, diketahui ada tiga orang pelaku yang belum tertangkap dan masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan perkiraan usianya saat ini, yakni Pegi alias Perong (30), Andi (31), dan Dani (28).
Delapan tahun berlalu, polisi membuka lagi perkara ini usai menangkap salah satu buron, yakni Pegi Setiawan alias Egi alias Perong pada 21 Mei 2024.
Menariknya, Pegi alias Perong dinyatakan sebagai tersangka terakhir dalam kasus ini.
Padahal, diketahui sebelumnya ada tiga orang buron.
Polisi lantas merevisi jumlah tersangka menjadi sembilan orang dan menyebut bahwa dua tersangka lain merupakan fiktif belaka.
Namun, belakangan Pegi Setiawan dinyatakan bebas dari sidang praperadilan yang dipimpin oleh Hakim Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung.
Kemudian, perhatian publik mengarah pada Iptu Rudiana yang diduga melakukan permainan dalam penyelidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky tersebut.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya