TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Eks terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal dijemput Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memenuhi panggilan Bareskrim Polri pada Selasa (13/8/2024).
Saka Tatal bakal diperiksa terkait perkara dugaan keterangan palsu saksi Aep dan Dede.
Saka Tatal didampingi tim kuasa hukumnya membawa bukti 1 koper berwarna hitam
"InsyaAllah Saka siap, akan memberikan keterangan sebenar-benarnya, dan tidak ada lagi yang ditutup-tutupi," kata Saka Tatal di Bareskrim, Selasa (13/8/2024).
Saka Tatal menegaskan dirinya tidak mengenal Dede dan Aep serta mengklaim tidak berada di lokasi saat peristiwa tewasnya Vina dan Eky di Cirebon.
Kuasa Hukum Saka Tatal, Titin Prilianti menyebut, koper tersebut berisikan berkas-berkas terkait kasus Vina Cirebon serta bukti-bukti kesaksian paslu Aep dan Dede.
"Ini koper isinya bukan baju, ini berkas isinya. Ya sebetulnya kan Dede dan Aep kan seolah-olah melihat peristiwa, seolah-olah melihat terjadinya pelemparan."
"Sementara peristiwa itu tidak pernah ada menurut Dede. Karena dia juga tidak melakukan itu. Dia hanya diminta untuk membuat BAP, memberikan keterangan, padahal Dede tidak tau peristiwannya."
"Kalau ini (nunjuk koper) ini isinya berkas-berkas semua di 2016," kata Titin.
Sementara itu, kuasa hukum Saka lainnya, Farhat Abbas menuturkan, salah satu bukti yang dibawa pihaknya adalah bukti percakapan terakhir Vina dengan sejumlah orang.
Termasuk percakapan Vina dengan sahabatnya Widi.
Farhat menyebut, dengan bukti percakapan terakhir Vina dan Widi ini, bisa dipastikan soal tak adanya peristiwa di belakang showroom seperti yang ada pada vonis putusan terpidana kasus Vina.
"Termasuk percakapan bukti telpon antara Widi dan Vina sebelum kematian. Artinya dengan ada bukti tersebut kita bisa pastikan bahwa tidak ada peristiwa di belakang showroom itu," ungkap Farhat.
Farhat Abbas, meyakini bahwa kliennya tak terlibat dalam kasus yang terjadi 2016 silam ini.
Ketidakterlibatan Saka Tatal itu, menurut Farhat, juga sudah dibuktikan dengan sumpah pocong yang dilakukan kliennya tersebut pekan lalu.