Pasal Berlapis
Polisi kini telah menetapkan Armor Toreador sebagai tersangka.
Armor Toreador ditangkap polisi saat sedang berada di salah satu hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Selasa malam.
Polisi menjerat Armor dengan pasal berlapis.
Pertama, pasal 44 ayat 2 UU 23 Tahun 2004 tentang kekerasan fisik dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman 10 tahun penjara.
Kedua, pasal 80 UU No.35 Tahun 2014 tentang kekerasan terhadap anak dengan ancaman 4 tahun 8 bulan.
Ketiga, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Saya sangat prihatin kejadian ini terjadi," ucap Rio Wahyu Anggoro.
"Kami berhati-hati melakukan penyelidikan kasus ini karena melibatkan anak," lanjutnya.
"Kami menunjuk penyidik PPA dari Polres Bogor untuk mengusut tuntas kasus ini," ujar Rio Wahyu Anggoro.
Diwrtakan sebelumnya, kasus kekerasan Armor Toreador terungkap setelah Intan Nabila mengunggah rekaman CCTV saat dirinya dianiaya di rumahnya di Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (13/8/2024).
Dalam unggahan video tersebut, memperlihatkan rekaman CCTV ketika korban dan suaminya sedang duduk di atas ranjang kamarnya.
Kemudian juga terdengar suara korban menangis di depan suaminya yang terus memegangi handphone di samping bayinya.
Tak lama kemudian mereka memperebutkan handphone tersebut sambil terlibat cekcok yang disusul dengan aksi kekerasan.
Terlihat korban mendapat pemukulan pada bagian punggung tubuhnya bertubi-tubi dari sang suami yang begitu emosi.
Armor Toreador juga menendang bayinya yang baru berusia satu minggu.
"Bayi gue tendang nih," ucap Armor Toreador tanpa perasaan.
Di video tersebut terdengar, Intan Nabila meminta ARTnya untuk segera mengamankan bayi mungilnya.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya