Sementara, A ditangkap pada Jumat (9/8/2024) sekitar pukul 22.00 WIB di rumah kos di Grogol, Petamburan, Jakarta Barat.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan dugaan transaksi narkoba melalui jalur ekspedisi dengan mobil dari pelabuhan di Jawa Barat yang akan diedarkan di wilayah Jakarta.
Pelaku menggunakan mobil Toyota Camry warna hitam dengan nomor polisi B8023BF untuk menyembunyikan sabu.
Barang tersebut disimpan di pintu mobil yang sudah dimodifikasi sedemikian rupa sehingga bisa digunakan untuk menyembunyikan barang.
"Sebagai contoh, di sebelah kiri depan itu ditaruh 3 kg, sebelah kanan depan 3 kg, di belakang 3 kg, sehingga semuanya hingga di belakang itu kami dapatkan adalah 11 paket narkotika jenis sabu," ujar Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Retno Jordanus.
Atas aksinya, A dan MU dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup.
Sementara, polisi saat ini masih terus memburu tiga pengedar narkoba lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO), yakni R, BU, dan BR. (Kompas.com)
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya