Kabar Artis

Sahabat Bantah Cut Intan Nabila Cabut Laporan, Polisi Sebut Armor Toreador Tetap Diproses Hukum

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

"Bahwa motifnya saya sampaikan hasil pemeriksaan dari tersangka, bahwa si tersangka ketahuan menonton video porno," katanya, diberitakan Kompas.com, Rabu.

Namun, polisi masih akan memeriksa Intan. Pemeriksaannya sempat dihentikan karena korban masih trauma.

Armor mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap sang istri, Intan. Dia juga mengaku bersalah dan tak akan melakukan pembelaan.

"Ya, saya tidak akan melakukan pembelaan apa pun, yang jelas saya mengaku salah, saya siap menjalani pemeriksaan hukum dengan sebenar-benarnya," kata Armor. Armor bahkan mengaku lebih dari lima kali melakukan KDRT terhadap Intan. Tindakan itu dilakukan sejak 2020.

Kemudian, Polres Bogor menetapkan Armor sebagai tersangka KDRT.

Dia dijerat pasal berlapis yakni Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 10 tahun penjara.

"Kami juga memasukan Pasal Kekerasan Terhadap Anak, seperti yang kita lihat di video tersebut yaitu Pasal 80 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002 dengan ancaman empat tahun delapan bulan ditambah sepertiga, itu hasil koordinasi kami dengan Kementerian PPA," kata Rio.

Armor juga akan dijerat Pasal Penganiayaan dalam Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Akses TribunJakarta.com diĀ Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Berita Terkini