Jessica Wongso Bebas

Jessica Wongso Tetap Punya Vibes Positif Seusai Bebas, Awalnya Curhat Tak Tegar: Dunia Seakan Runtuh

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNJAKARTA.COM - Jessica Kumala Wongso, narapidana kasus kopi sianida telah dinyatakan bebas bersyarat dari penjara. 

Ia disambut oleh Kuasa hukumnya, Otto Hasibuan di Lapas Perempuan Kelas 2A, Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Minggu (18/8/2024). 

Pascabebas pun, Jessica masih tenang dan mengeluarkan aura yang positif. 

Jessica awalnya mengaku tak sepenuhnya menghadapi kasus ini dengan tegar. 

Mentalnya sempat terpukul imbas ketukan palu sang hakim pada tahun 2016 yang menyeretnya ke bui. 

"Kalau pertama kali ya seperti dunia runtuh, tidak ada cahaya, itu juga yang saya rasakan tapi mungkin bukan berarti saya harus menunjukkan saya kalau saya merasakan seperti itu kepada orang-orang di sekitar saya," ujar Jessica seperti dikutip dari Nusantara TV yang tayang pada Minggu (18/8/2024). . 

Namun, ketika di lapas, ia berusaha berpikir positif dan tak ingin menularkan aura negatif kepada orang terdekatnya. 

Ia khawatir semangat mereka akan ikut-ikutan ambrol ketika tahu Jessica menampilkan kerisauannya.

"Kalau saya menunjukkan (aura negatif), keluarga saya jadi sedih atau pengacara jadi tambah panik terus petugas-petugas sama narapidana yang lainkan mereka kan juga sama-sama berjuang ya, jadi janganlah kan misalnya ngelihat teman sedih kan kita jadi kebawa gitu kan," ucapnya. 

Jessica mencoba untuk berbaur dengan sesama narapidana. 

lihat foto Sudah Ada Bukti Chat HP Vina, tapi Mega dan Widi Masih Diserang oleh Linda dan Kubu Iptu Rudiana

Selama di lapas, ia bersama narapidana lainnya saling menguatkan. 

"Kita juga mungkin punya masalah masing-masing (antar napi), tapi bagaimana caranya supaya kondisinya kondusif aja, akur-akur aja jadi saling bantu, saling menghibur, saling menguatkan," ucapnya. 

Bebas bersyarat

Jessica yang ditahan sejak 30 Juni 2016 dinyatakan bebas bersyarat. 

Sebagai warga Binaan di Lapas Perempuan Kelas 2A, Pondok Bambu, Jessica mendapatkan pembebasan bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1703. PK.05.09 Tahun 2024. 

Pemberian hak bebas bersyarat ini telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat. 

"Selama menjalani bebas bersyarat, Jessica wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032. 

"Sebelumnya juga ia berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," ujarnya. 

Sebelumnya diberitakan, Jessica yang saat itu berusia 27 tahun ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin (27) pada 6 Januari 2016. 

Saat itu, ia diduga membubuhkan sianida ke kopi Mirna dalam pertemuan di Kafe Olivier di Grand Indonesia, Jakarta Pusat. 

Akibat perbuatannya, ia mendapatkan hukuman selama 20 tahun penjara. 

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

 

 

Berita Terkini