Pemilu 2024

DPR Ogah Taati Putusan MK soal Syarat Minimal Usia Cakada, Kaesang Bisa Cukup Umur Nyalon Pilgub

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNJAKARTA.COM - Badan legislasi (Baleg) DPR RI enggan mengakomodasi alias ogah menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat minimal usia calon kepala daerah (cakada).

Sikap tersebut ditunjukkan pada rapat panitia kerja (panja) revisi Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada di Gedung DPR hari ini, Rabu (21/8/2024).

Anggota DPR dari mayoritas fraksi setuju tidak mengindahkan putusan MK dan justru berkiblat pada putusan Mahkamah Agung (MA).

Pada daftar inventarisasi masalah (DIM) nomor 72 yang dibahas dalam rapat tersebut adalah terkait pasal 7 ayat (2) huruf e:

"berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;"

Pimpinan rapat, Achmad Baidowi, mengatakan, ada dua putusan terkait syarat usia cakada, yakni putusan MA 24 P/HUM/2024 dan putusan MK 70/PUU-XXII/2024.

Putusan MA mengubah batas waktu penghitungan usia minimum cakada dari sebelumnya saat penetapan menjadi saat calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah definitif.

Sedangkan, putusan MK menegaskan bahwa pasal 7 ayat (2) huruf e sudah tepat dan tidak perlu diubah.

lihat foto MK mengubah peta politik Jakarta, Anies Baswedan kini bisa jadi cagub diusung PDIP.

Artinya cakada harus memenuhi syarat usia minimal saat pendaftaran atau penetapan, bukan saat dilantik.

Setelah semua fraksi di baleg bersuara, Baidowi mengetuk palu, bahwa syarat usia cakada akan mengikuti putusan MA.

Kesepakatan tersebut sempat mendapat pertentangan dari Fraksi PDIP. Namun karena hanya sendiri, maka kesepakatan diambil dari suara fraksi mayoritas.

"Mayoritas fraksi tadi merujuk kepada putusan Mahkamah Agung. DPD juga, dan pemerintah menyesuaikan gitu kan."

"Setuju ya merujuk kepada Mahkamah Agung ya," kata Baidowi.

Sebagai catatan, hal ini baru menjadi kesepakatan di tingkat Baleg DPR. Keputusan mengenai hal ini akan diputuskan di paripurna, apakah bakal disahkan atau tidak.

Pilkada serentak 2024 sendiri semakin dekat dengan pendaftaran, yakni pada 27-29 Agustus 2024.

Kaesang Bisa Cukup Umur

Halaman
12

Berita Terkini