Putusan MA yang menjadi materi revisi Undang-Undang Pilkada inipun jamak disebut-sebut menjadi karpet merah bagi Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep untuk bisa berlaga di Pilkada atau Pilgub Jawa Tengah (Jateng).
Kaesang sendiri masih berusia 29 tahun saat pendaftaran Pilkada serentak 2024 pada 27-29 Agustus 2024 ataupun pada pelaksanaan Pilkadanya pada 27 November 2024.
Ia baru berusia 30 tahun, sesuai syarat minimal usia cagub atau cawagub, pada 25 Desember 2024, sesuai tanggal ulang tahun pria kelahiran 1994 itu.
Bila merujuk pada putusan MA, maka bungsu Presiden Jokowi itu bisa maju di Pilkada Jateng 2024 lantaran pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih baru akan dilaksanakan di awal 2025 mendatang.
Sebelumnya, Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus menyatakan bakal mengusung eks Kapolda Jawa Tengah, Komjen Ahmad Luthfi dan Kaesang Pangarep di Pilkada Jateng.
Hal itu diungkapkan Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad merespons keputusan NasDem yang sudah terlebih dahulu menyatakan dukungan untuk Luthfi dan Kaesang.
"Kami akan mengusung Pak Ahmad Luthfi dan Mas Kaesang,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (19/8/2024) malam, dikutip dari Tribunnews.
Jika merujuk pada Pilkada Jakarta, maka KIM Plus berisi 12 partai.
12 partai itu adalah Gerindra, Golkar, PAN, PSI, Demokrat, Gelora, Prima.
Kemudian tiga parpol eks Koalisi Perubahan, NasDem, PKS dan PKB.
Dua parpol yang pada Pilpres 2024 lalu berkoalisi dengan PDIP yakni Perindo dan PPP, kini juga masuk barisan dalam KIM Plus.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya