TRIBUNJAKARTA.COM - Badan legislasi (Baleg) DPR RI enggan mengakomodasi alias ogah menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat minimal usia calon kepala daerah (cakada).
Sikap tersebut ditunjukkan pada rapat panitia kerja (panja) revisi Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada di Gedung DPR hari ini, Rabu (21/8/2024).
Anggota DPR dari mayoritas fraksi setuju tidak mengindahkan putusan MK dan justru berkiblat pada putusan Mahkamah Agung (MA).
Pada daftar inventarisasi masalah (DIM) nomor 72 yang dibahas dalam rapat tersebut adalah terkait pasal 7 ayat (2) huruf e:
"berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;"
Pimpinan rapat, Achmad Baidowi, mengatakan, ada dua putusan terkait syarat usia cakada, yakni putusan MA 24 P/HUM/2024 dan putusan MK 70/PUU-XXII/2024.
Putusan MA mengubah batas waktu penghitungan usia minimum cakada dari sebelumnya saat penetapan menjadi saat calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah definitif.
Sedangkan, putusan MK menegaskan bahwa pasal 7 ayat (2) huruf e sudah tepat dan tidak perlu diubah.
Artinya cakada harus memenuhi syarat usia minimal saat pendaftaran atau penetapan, bukan saat dilantik.
Setelah semua fraksi di baleg bersuara, Baidowi mengetuk palu, bahwa syarat usia cakada akan mengikuti putusan MA.
Kesepakatan tersebut sempat mendapat pertentangan dari Fraksi PDIP. Namun karena hanya sendiri, maka kesepakatan diambil dari suara fraksi mayoritas.
"Mayoritas fraksi tadi merujuk kepada putusan Mahkamah Agung. DPD juga, dan pemerintah menyesuaikan gitu kan."
"Setuju ya merujuk kepada Mahkamah Agung ya," kata Baidowi.
Sebagai catatan, hal ini baru menjadi kesepakatan di tingkat Baleg DPR. Keputusan mengenai hal ini akan diputuskan di paripurna, apakah bakal disahkan atau tidak.
Pilkada serentak 2024 sendiri semakin dekat dengan pendaftaran, yakni pada 27-29 Agustus 2024.
Kaesang Bisa Cukup Umur
Putusan MA yang menjadi materi revisi Undang-Undang Pilkada inipun jamak disebut-sebut menjadi karpet merah bagi Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep untuk bisa berlaga di Pilkada atau Pilgub Jawa Tengah (Jateng).
Kaesang sendiri masih berusia 29 tahun saat pendaftaran Pilkada serentak 2024 pada 27-29 Agustus 2024 ataupun pada pelaksanaan Pilkadanya pada 27 November 2024.
Ia baru berusia 30 tahun, sesuai syarat minimal usia cagub atau cawagub, pada 25 Desember 2024, sesuai tanggal ulang tahun pria kelahiran 1994 itu.
Bila merujuk pada putusan MA, maka bungsu Presiden Jokowi itu bisa maju di Pilkada Jateng 2024 lantaran pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih baru akan dilaksanakan di awal 2025 mendatang.
Sebelumnya, Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus menyatakan bakal mengusung eks Kapolda Jawa Tengah, Komjen Ahmad Luthfi dan Kaesang Pangarep di Pilkada Jateng.
Hal itu diungkapkan Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad merespons keputusan NasDem yang sudah terlebih dahulu menyatakan dukungan untuk Luthfi dan Kaesang.
"Kami akan mengusung Pak Ahmad Luthfi dan Mas Kaesang,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (19/8/2024) malam, dikutip dari Tribunnews.
Jika merujuk pada Pilkada Jakarta, maka KIM Plus berisi 12 partai.
12 partai itu adalah Gerindra, Golkar, PAN, PSI, Demokrat, Gelora, Prima.
Kemudian tiga parpol eks Koalisi Perubahan, NasDem, PKS dan PKB.
Dua parpol yang pada Pilpres 2024 lalu berkoalisi dengan PDIP yakni Perindo dan PPP, kini juga masuk barisan dalam KIM Plus.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya