DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Eks Wakapolri Heran Polda Jabar Halangi Sudirman untuk Ajukan PK: Mau Bilang Dungu Tapi Gak Enak

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Namun, Toni mempertanyakan alasan Sudirman dikembalikan ke Lapas Banceuy bukan ke Lapas Cirebon. 

"Ini menjadi pertanyaan besar buat penyidik Polda Jawa Barat maupun buat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat," kata Toni.

Toni menuturkan Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat sebagai pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan Sudirman.

Apalagi, Sudirman dan terpidana kasus Vina CIrebon lainnya awalnya ditempatkan di Lapas Cirebon.

Lalu, narapidana itu dipinjam penyidik Polda Jawa Barat untuk mengungkap tiga Daftar Pencarian Orang (DPO) 

"Saat itu  agar pemeriksaannya itu dekat jadi penyidik pulau Jawa Barat tidak usah lagi ke Lapas Cirebon maka supaya dekat pemeriksaannya para narapidana itu dipinjam oleh penyidik dan ditempatkan di Lapas Banceuy," katanya.

Ia menuturkan dasa pemindahan narapidana itu adalah laporan polisi nomor LP/963/VIII/2016/JBR/CRB Kota tanggal 31 Agustus 2016 atas nama pelapor Rudiana.

"Tujuannya adalah untuk kepentingan pemeriksaan dalam perkara laporan Rudiana tanggal 31 Agustus 2016 atas meninggalnya Eky dan Vina atas laporan saudara Rudiana," katanya.

Kemudian pada tanggal 21 Mei 2024, Pegi Setiawan ditangkap karena dianggap Pegi alias Perong.

Lalu, putusan praperadilan memutuskan Pegi Setiawan dibatalkan status tersangkanya dan dibebaskan dari tahanan.

"Penyidikan perkara atas laporan saudara Rudiana tanggal 31 Agustus 2016 diperintahkan untuk dihentikan dan keluarlah surat penghentian penyidikan yang kami terima bersamaan dengan pembebasan Pegi Setiawan waktu tanggal 8 Juli 2024," jelas Toni.

Sehingga, kata Toni, tidak ada lagi pemeriksaan perkara atas laporan Rudiana oleh penyidik Polda Jawa Barat.

Oleh karena itu, Toni menilai pengembalian Sudirman ke Lapas Banceuy tidak tepat. Sebab, aparat penegak hukum awalnya meminjam Sudirman dari Lapas Cirebon untuk pemeriksaan kasus laporan Iptu Rudiana.

"Seharusnya dikembalikan lagi ke Lapas Cirebon bukan ke Lapas Banceuy karena sejak awal Sudirman itu ditempatkannya di Lapas Cirebon bukan di Banceuy," kata Toni.

Toni pun menilai aparat penegak hukum yang meminjam belum melaksanakan kewajibannya mengembalikan Sudirman ke tempat semula.

Halaman
1234

Berita Terkini