"Kalau yang tinggal di hotel itu Aep," imbuhnya.
Sindiran Toni RM
Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM ikut berkomentar mengenai keberadaan Sudirman di Lapas Banceuy.
Menurut Toni, hal itu merupakan kabar baik bagi Sudirman dan keluarganya.
"Memang harus disuarakan, memang harus diramaikan harus viral karena kita tahu semua hukum di Indonesia ini no viral no Justice artinya tidak viral tidak ada keadilan," kata Toni dikutip dari akun Youtube Pengacara Toni, Kamis (22/8/2024).
Namun, Toni mempertanyakan alasan Sudirman dikembalikan ke Lapas Banceuy bukan ke Lapas Cirebon.
"Ini menjadi pertanyaan besar buat penyidik Polda Jawa Barat maupun buat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat," kata Toni.
Toni menuturkan Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat sebagai pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan Sudirman.
Apalagi, Sudirman dan terpidana kasus Vina CIrebon lainnya awalnya ditempatkan di Lapas Cirebon.
Lalu, narapidana itu dipinjam penyidik Polda Jawa Barat untuk mengungkap tiga Daftar Pencarian Orang (DPO)
"Saat itu agar pemeriksaannya itu dekat jadi penyidik pulau Jawa Barat tidak usah lagi ke Lapas Cirebon maka supaya dekat pemeriksaannya para narapidana itu dipinjam oleh penyidik dan ditempatkan di Lapas Banceuy," katanya.
Ia menuturkan dasa pemindahan narapidana itu adalah laporan polisi nomor LP/963/VIII/2016/JBR/CRB Kota tanggal 31 Agustus 2016 atas nama pelapor Rudiana.
"Tujuannya adalah untuk kepentingan pemeriksaan dalam perkara laporan Rudiana tanggal 31 Agustus 2016 atas meninggalnya Eky dan Vina atas laporan saudara Rudiana," katanya.
Kemudian pada tanggal 21 Mei 2024, Pegi Setiawan ditangkap karena dianggap Pegi alias Perong.
Lalu, putusan praperadilan memutuskan Pegi Setiawan dibatalkan status tersangkanya dan dibebaskan dari tahanan.