DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Titin Prialianti Ungkap 'Persembunyian' Sudirman dan Aep, Ada yang Sengaja Ditaruh di Tahanan Wanita

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

"Penyidikan perkara atas laporan saudara Rudiana tanggal 31 Agustus 2016 diperintahkan untuk dihentikan dan keluarlah surat penghentian penyidikan yang kami terima bersamaan dengan pembebasan Pegi Setiawan waktu tanggal 8 Juli 2024," jelas Toni.

Sehingga, kata Toni, tidak ada lagi pemeriksaan perkara atas laporan Rudiana oleh penyidik Polda Jawa Barat.

Oleh karena itu, Toni menilai pengembalian Sudirman ke Lapas Banceuy tidak tepat. Sebab, aparat penegak hukum awalnya meminjam Sudirman dari Lapas Cirebon untuk pemeriksaan kasus laporan Iptu Rudiana.

"Seharusnya dikembalikan lagi ke Lapas Cirebon bukan ke Lapas Banceuy karena sejak awal Sudirman itu ditempatkannya di Lapas Cirebon bukan di Banceuy," kata Toni.

Toni pun menilai aparat penegak hukum yang meminjam belum melaksanakan kewajibannya mengembalikan Sudirman ke tempat semula.

"Kalau pinjamnya dari Lapas Cirebon kembalikan ke Lapas  Cirebon lagi bukan Lapas Banceuy kemudian Kakanwil Kumham Jawa Baratnya juga sebagai Pejabat Kementerian Hukum dan HAM ini juga sepertinya takut sama penyidik, sepertinya takut sama kepolisian. Kok tidak protes ingat lho bapak Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM ini tanggung jawab anda menjaga keberadaan para narapidana," jelas Toni.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Berita Terkini