Pilkada DKI 2024

Meski Belum Pasti Diusung PDIP, Anies Baswedan Sudah Urus Surat Keterangan Tak Pernah Dipidana

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sudah Urus Surat Keterangan Tak Pernah Dipidana

Anies Baswedan mengurus surat keterangan ini di Pengadilan negeri Jakarta Selatan.

Di mana dirinya mengajukan permohonan untuk penerbitan surat keterangan tersebut hari ini, Senin (26/8/2024).

"Memang betul hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah masuk permohonan surat keterangan atas nama bapak Andika Perkasa dan bapak Anies Rasyid Baswedan," ujar Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto dalam keterangannya.

"Permohonan surat keterangan itu dalam rangka untuk peryaratan pencalonan gubernur. Untuk Pak Andika Perkasa pencalonan gubernur di Jawa Tengah dan Pak Anies Rasyid Baswedan untuk gubernur di DKI Jakarta," sambung Djuyamto.

Selain surat keterangan tidak pernah dipidana, Anies dan Andika juga mengurus surat keterangan lainnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Di antaranya Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terdakwa, Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Dalam Daftar Pemilih, dan Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang atas nama Pribadi maupun badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya.

Adapun penerbitan ketiga surat keterangan itu dilakukan pada hari yang sama dengan pengajuan.

Katanya, hal tersebut sesuai dengan standar operasi prosedur (SOP) yang berlaku di PN Jakarta Selatan.

"Surat keterangan itu dikeluarkan tertanggal 26 Agustus, diproses pada hari itu juga sesuai SOP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Djuyamto.

Akses TribunJakarta.com diĀ Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Berita Terkini