CPNS 2024

Solusi Jika NIK KTP Dicatut Parpol saat Seleksi CPNS 2024, Begini Cara Ceknya

Editor: Muji Lestari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi KTP. Simak solusi jika NIK KTP dicatut parpol saat daftar CPNS 2024

Laporan tertulis dari masyarakat dilampiri dengan dokumen berikut:

  • Identitas kependudukan pelapor yang jelas
  • Bukti yang mendasari atau memperkuat laporannya
  • Uraian mengenai penjelasan objek masalah yang dilaporkan.

Laporan yang masuk kemudian akan diklarifikasi KPU kepada instansi yang berwenang.

Hasil klarifikasi tersebut dituangkan ke dalam berita acara menggunakan formulir MODEL BA.TANGGAPAN.MASYARAKAT-PARPOL.

Kemudian, hasil klarifikasi itu menjadi bahan pertimbangan KPU dalam menetapkan anggota parpol tersebut.

Cara Cek Pencatutan KTP

KPU memberikan sarana bagi masyarakat agar dapat memeriksa nama dan data dirinya dicatut oleh parpol secara ilegal.

Berikut langkah-langkah mengecek keanggotaan parpol pada Pilpres atau Pilkada:

  • Buka situs https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung 
  • Situs akan menampilkan keterangan "Cek Pendukung Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah Perseorangan"
  • Masukkan NIK pada kolom yang tersedia
  • Lewati captcha dengan centang "I'm not a robot"
  • Lalu, klik "Cari"

Halaman situs akan menampilkanNIK terdaftar sebagai anggota parpol maupun pendukung pasangan calon kepala daerah independen.

Situs tersebut akan menyajikan identitas berupa NIK, nama orang yang terdaftar sebagai pendukung parpol, serta nama parpol tersebut.

Bagi data yang dicatut sebagai pendukung calonindependen , situs akan menyajikan identitas pemilik NIK serta nama bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang didukung.

Sebaliknya, jika data tidak terdaftar sebagai anggota parpol atau pendukung calon independen, laman akan memuat keterangan berupa "NIK: XXXXXXXXXXXXXXXX tidak terdaftar pada dukungan bakal calon perseorangan kepala daerah".

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Berita Terkini