"Berikutnya HS, keterlibatannya adalah menyerukan narasi provokasi di kolom komentar akun Youtube Komsos Koferensi Wali Gereja Indonesia," tutur Aswin.
"Waktu penegakan hukum pada Rabu, 4 September 2024 pukul 13.30 WIB di Kantor BPPW (Balai Prasarana Permukiman Wilayah) Provinsi Bangka Belitung di Jalan Pulau Bangka, Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung," sambungnya.
Keenam, ER yang menggunakan akun ABU MUSTAQIIM berkomentar di Facebook dengan kalimat provokasi untuk melakukan pengeboman sebagai tanggapan atas khutbah Paus Fransiskus di Masjid Istiqlal
"Ia berbaiat kepada ISIS di tahun 2014 dan memiliki keinginan untuk hijrah. Waktu penegakan hukum pada Rabu, 4 September 2024 Pukul 20.53 WIB di Alfamart Sukajaya, Jalan Al Huda 1 Sukajaya, Cibitung, Kabupaten Bekasi," ucap Aswin.
Terakhir, RS melakukan provokasi di media sosial TikTok pada 5 September 2024 pukul 16.12 WIB dengan narasi ancaman untuk melakukan penembakan terhadap Paus.
Ia diamankan pada tanggal yang sama sekira pukul 19.35 WIB di Sungai Batuang, Kelurahan Padang Kandang Pulau Air Padang Bintungan, Padang Pariaman, Sumatera Barat.
"Proses hukum terhadap dua tersangka, yakni DF dan FA dilaksanakan oleh Densus 88. Proses hukum terhadap tiga tersangka yakni RHF, LB, dan ER oleh Polda Metro Jaya, didampingi Densus 88," kata Aswin.
"Proses hukum terhadap satu tersangka yakni HS dilaksanakan oleh Polda Bangka Belitung, didampingi Densus 88. Proses hukum terhadap satu tersangka yakni RS dilaksanakan oleh Polres Padang Pariaman, didampingi Densus 88," sambungnya.
2 Pelaku Ditangkap di Bekasi
Selain itu, Aswin menyebut kedua pelaku di Bekasi memberikan ancaman saat pemimpin umat Gereja Katolik, Paus Fransiskus berkunjung ke Indonesia.
"Ya betul (dua pelaku di bekasi) terkait sosmed," ucapnya di Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Jumat (6/9/2024).
Menurutnya, pelaku teror melalui medsos yang sudah diamankan ini bukan hanya mengancam tapi sudah menyerang.
"Itu kata-katanya sudah menyerang contohnya saya akan membakar tunggu saja waktunya.
Kita sudah tidak mungkin mengambil waktu menunggu gitu ya," ujar Aswin.
Densus 88 gerak cepat tidak perlu menunggu atau memastikan bahwa seseorang pelaku itu benar tidak melakukan provokator.