TRIBUNJAKARTA.COM - Panca Darmansyah tega bunuh empat anaknya yang masih kecil-kecil, tapi tak terima ketika hakim menjatuhkan vonis mati.
Ingat Panca Darmansyah? Pria keji di Jagakarsa Jakarta Selatan yang membunuh empat anaknya.
Tak hanya membunuh anak-anaknya, Panca Darmansyah juga menyiksa istrinya sampai dirawat di rumah sakit.
Peristiwa mengerikan itu terjadi di rumah kontrakan pelaku di Jalan Kebagusan Raya, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (3/12/2023) siang.
Saat pembunuhan terjadi, Panca Darmansyah hanya bersama anak-anaknya di rumah. Istrinya dirawat di rumah sakit karena KDRT.
Sembilan berlalu, Panca Darmansyah akhirnya dijatuhi hukuman mati.
Sidang pembacaan vonis itu digelar dj Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Panca Darmansyah dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Sulistyo M Dwi Putro, di ruang sidang utama.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menilai Panca Darmansyah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan.
Bahkan, Panca Darmansyah terbukti telah menyusun rencana sebelum melakukan tindak pidana pembunuhan.
"Menyatakan terdakwa Panca Darmansyah tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perlakuan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagai dalam dakwaan kesatu alternatif pertma dan dakwaan kedua alternatif pertama," ujar Hakim.
Namun melalui kuasa hukumnya, Amriadi Pasaribu, Panca Darmansyah bakal mengajukan banding atas vonis tersebut.
"Kami mengajukan banding Yang Mulia," kata Amriado.
Amriadi menuturkan, upaya banding dilakukan agar Panca Darmansyah mendapat keadilan.
"Banding itu kami ajukan demi keadilan. Tidak ada manusia yang mau membunuh anaknya," ujar dia.