Kabar Artis

Bantah Hamil dan Aborsi, Lolly Anak Nikita Mirzani Ungkap Alasan Testpack Garis Dua

Editor: Siti Nawiroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebelumnya ramai kabar Lolly hamil anak dari kekasihnya, Vadel Badjideh. Kabar burung itu diungkap salah satu teman Lolly.

Lolly pun tetap melanjutkan terapi tersebut saat sudah kembali ke Indonesia.

"Jadi dari situ, hormon gue menambah banyak banget dan bikin test pack garis dua. Pada saat itu pun gue cek ke halodoc dan dokter dari halodoc yang suruh gue test pack dan lihat hasilnya apa?" kata Lolly.

"Ternyata garis dua tapi samar, nah katanya dokter karena konsumsi obat hormon tersebut, bukan karena hamil," sambungnya.

Sebelumnya, Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh atas dugaan tindak pidana aborsi.

Sejak awal pelaporan, Nikita Mirzani bersama kuasa hukumnya sudah membawa bukti, termasuk foto yang tak mereka jelaskan.

Kemarin, Nikita Mirzani memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).

"Jadi kedatangan NM ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk memberikan keterangan," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.

Tak sendiri, Nikita Mirzani membawa empat orang lainnya yang juga bakal memberikan kesaksian kepada penyidik terkait kasus ini.

Nurma mengungkapkan, keempatnya yaitu berinisial C, Y, D, dan M. Salah satu saksi yakni C berasal dari Singapura.

"NM juga membawa saksi-saksi yang mengetahui, mendengar, dan melihat kejadian itu," ungkap mantan Wakapolsek Pasar Minggu itu.

Keempat saksi yang dibawa Nikita disebut menjadi tempat curhat LM setelah diduga dicabuli dan disuruh menggugurkan kandungannya oleh Vadel Badjideh.

"Jadi itu teman medsos dari saudara LM, yang dicurhati. Kemudian itu yang dimintai keterangan. (Bukti yang dibawa) Foto-foto, chat-chat dari korban dengan yang diduga pelaku, diduga chat-chat teman-teman LM," ujar Nurma.

Adapun laporan Nikita Mirzani teregistrasi dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

"Telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dan atau aborsi dan atau tidak sesuai ketentuan yang dilakukan oleh terlapor terhadap korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (13/9/2024).

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Berita Terkini