TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta serius menanggapi klarifikasi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep mengenai jet pribadi.
Penyidik KPK dapat melakukan kajian hukum setelah Kaesang berani mendatangi Gedung C1 KPK, Kuningan, Jakarta pada Selasa (17/9/2024)
Demikian dikatakan pengamat sosial politik dari Universitas Juanda Bogor Undang Suryana.
"Kini tergantung KPK hasil kajiannya seperti apa, apakah tumpangan jet pribadi oleh Kaesang masuk ranah gratifikasi atau tidak," kata Undang, Kamis (19/9/2024).
Menurut Undang, hasil kajian KPK akan menjadi sangat krusial bagi publik agar tudingan bahkan serangan terhadap Kaesang bahkan Presiden Jokowi tidak semakin tak terkendali
"Ini penting agar tudingan bahkan serangan terhadap Kaesang bahkan Presiden Jokowi tidak semakin liar. KPK harus menjaga marwah demi keadilan dan kebenaran," ujarnya.
Diketahui, kedatangan Kaesang ke KPK untuk menyampaikan klarifikasi mengenai jet pribadi menyita perhatian publik yang pro maupun kontra. Bahkan, kedatangan putra bungsu Jokowi ke KPK itu menjadi trending topic di media sosial.
Undang Suryana mengapresiasi langkah Kaesang mendatangi KPK untuk mengklarifikasi semua tuduhan netizen terkait penggunaan jet pribadi yang ditumpangi bersama istrinya Erina Gudono ke Amerika Serikat
"Apresiasi pada keberanian seorang Kaesang mendatangi KPK untuk menjelaskan semua hal terkait jet pribadi yang ramai di ranah publik sekaligus mempertegas posisinya," ujarnya.
Klarifikasi Jubir PSI
Sedangkan, Juru Bicara Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep, Francine Widjojo, memberikan klarifikasi soal jumlah harga tiket jet pribadi ke Amerika Serikat (AS) Kaesang yang dilaporkan pihaknya ke KPK.
Francine memastikan bahwa harga tiket jet pribadi yang dicantumkan Kaesang ke KPK adalah taksiran sementara.
Diberitakan sebelumnya, Kaesang bersama istrinya, Erina Gudono, dan dua orang lainnya naik jet pribadi ke AS hanya numpang rekannya dengan ongkos Rp 90 juta per orang.
"Hasil diskusi dengan petugas KPK, disepakati kami, Kuasa Hukum, dan Jubir Mas Kaesang menuliskan Rp 90 juta per orang sebagai angka self-assessment," kata Francine, Kamis (19/9/2024).
Francine menegaskan bahwa nominal itu hanya digunakan untuk mengisi formulir di KPK.