Namun, yang menjadi catatan adalah diperlukan analisis lebih lanjut mengenai apakah penggunakan jet pribadi ini merupakan bentuk gratifikasi atau bukan.
Jika itu bukan gratifikasi dan tidak ditetapkan milik negara, laporan tentang penggunaan jet pribadi ini tidak akan dilanjutkan lagi.
"Jadi kira-kira Rp90 juta, kalau berempat, kira-kira Rp360 (juta), kalau ditetapkan milik negara. Kalau ditetapkan bukan milik negara, ya sudah, gitu aja. Laporannya nggak kemana-mana," ungkap Pahala. (TribunJakarta.com/Wartakota/Tribunnews.com)
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya