Warga Rusun-Apartemen Sepakat Tolak Iuran Pengelolaan Dikenakan Pajak

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga apartemen didampingi asosiasi Persatuan Perhimpunan Pemilik Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) menolak jika IPL dikenakan PPN.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM - Warga rumah susun dan apartemen Se-Jabodetabek menolak iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Ketua Umum Persatuan Perhimpunan Pemilik Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI), Adjit Lauhatta, menyatakan, warga apartemen merasa sangat keberatan karena PPN yang akan dikenakan untuk IPL penghuni rumah susun dan apartemen mencapai 11 persen.

Ia mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan keluhan ini kepada pihak Ditjen Pajak dalam sebuah diskusi beberapa waktu lalu.

Namun, alih-alih keluhan mereka didengar, malah sudah ada kantor pajak yang melayangkan surat sosialisasi kepada pengelola apartemen terkait PPN untuk IPL.

"Kami menolak karena selain Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) merupakan badan nirlaba yang kegiatannya bidang sosial kemasyarakatan yang setara RT/RW, juga karena banyak kondisi apartemen yang mengalami defisit biaya pengelolaan," kata Adjit saat jumpa pers kepad wartawan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (24/9/2024).

Adjit menuturkan, defisit anggaran pengelolaan ini juga diperbesar oleh adanya tunggakan IPL pemilik dan penghuni yang jumlahnya cukup besar. 

Karenanya, lanjut dia, hampir dipastikan semua apartemen di Indonesia mengalami tunggakan pembayaran IPL yang ada mencapai miliaran rupiah.

"Tak sedikit warga, terutama rumah susun menengah bawah (subsidi) yang ekonominya sedang tidak baik-baik saja, malah merasa berat bayar IPL. Apalagi ditambah beban PPN 11 persen, pasti hal ini akan makin memberatkan," paparnya.

Adjit menegaskan, apabila pemerintah tetap menerapkan PPN terhadap IPL, maka pihaknya akan menggelar aksi besar di kantor Ditjen Pajak.

Sementara itu, Ketua PPPSRS Thamrin Residences, Bernadeth Kartika menyatakan, jika mengacu pada aturan yang ada maka IPL tidak sepantasnya dikenakan pajak. 

Hal itu, kata dia, mengacu pasal 1, ayat (1) PP MenKum & HAM No. 6 tahun 2014 yang menjelaskan mengenai posisi PPPSRS.

"PPPSRS adalah perkumpulan yang berbentuk badan hukum yang tidak mencari keuntungan, dikarenakan meskipun ada dana yang dihimpun dari para anggota, namun dana terkumpul tersebut dipergunakan untuk membayar jasa para vendor outsourcing yang memberikan jasa pemeliharaan atas bagian bersama, benda bersama, tanah bersama dan penghunian," kata Bernadeth.

Bernadeth menjelaskan, dana yang dihimpun berupa IPL itu digunakan untuk membayar operasional yang berkaitan dengan biaya pemeliharaan di area apartemen.

"Misalnya untuk biaya listrik, air area publik, pemeliharaan gedung, biaya administrasi, gaji karyawan, jasa kebersihan, jasa keamanan, jasa receptionis dan lain-lain," tuturnya.

Halaman
12

Berita Terkini