Warga Rusun-Apartemen Sepakat Tolak Iuran Pengelolaan Dikenakan Pajak

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga apartemen didampingi asosiasi Persatuan Perhimpunan Pemilik Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) menolak jika IPL dikenakan PPN.

Dimana terhadap jasa-jasa tersebut, ujar dia, sudah terutang PPN pada saat pembayaran sebagian atau seluruhnya atas penyerahannya jasa atau pada saat diterbitkannya faktur atau tagihan atas jasa- jasa tersebut.

"Sehingga jika IPL-nya juga dikenakan PPN, maka beban pajaknya dikenakan dua kali," bebernya.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Berita Terkini