Dimana terhadap jasa-jasa tersebut, ujar dia, sudah terutang PPN pada saat pembayaran sebagian atau seluruhnya atas penyerahannya jasa atau pada saat diterbitkannya faktur atau tagihan atas jasa- jasa tersebut.
"Sehingga jika IPL-nya juga dikenakan PPN, maka beban pajaknya dikenakan dua kali," bebernya.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya