Viral di Media Sosial

Pamerkan Alat Kelamin Berkali-kali ke Kasir, Mahasiswa di Lampung Terancam DO, Sang Rektor Geram

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tampang pelaku eksibisionis ke Kasir Minimarket di Lampung.

Atas pengakuan tersebut, Hendrik mengatakan pihaknya akan mendalami terlebih dahulu kejiwaan dari tersangka.

Hendrik menambahkan, tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan/atau Pasal 281 KUHP tentang perbuatan cabul di muka umum. "Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," katanya.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Berita Terkini