Cerita Kriminal

Pemkot Tangerang Tak Tutupi Kasus Pecabulan di Panti Asuhan Wilayahnya, Kemensos dan KPAI Apresiasi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kedua tersangka dijerat Pasal76 E jo 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Saat ini, polisi masih memburu satu pelaku lainnya yakni pengurus panti asuhan bernama Yandi Supriyadi (29). Nama Yandi juga sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Berita Terkini