Dimulai Hari Ini, Simak 14 Sasaran Pelanggaran Operasi Zebra 2024, Sanksi Teguran sampai Tilang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas kepolisian melakukan penindakan tilang kepada pemotor yang tak mengenakan helm dalam Operasi Zebra Jaya 2023 di di depan Stasiun Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (21/9/2023).

TRIBUNJAKARTA.COM - Operasi Zebra digelar serentak di wilayah Indonesia selama dua pekan, mulai hari ini, Senin (14/10/2024) sampai Minggu (27/10/2024) mendatang.

Dalam Operasi Zebra 2024, ada 14 sasaran pelanggaran, diantaranya:

1. Memasang rotaror & sirine bukan peruntukan

2. Penertiban kendaraan bermotor memakai plat rahasia/plat dinas

3. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur

4. Kendaraan melawan arus

5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

6. Menggunakan HP saat berkendara

7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan/safety belt

8. Melebihi batas kecepatan

9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu

10. Kendaraan roda 4 atau lebih tidak layak jalan

11. Kendaraan roda 4 atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar

12. Kendaraan roda 2 atau 4 tidak dilengkapi STNK

13. Melanggar marka jalan/bahu jalan

Halaman
12

Berita Terkini