14. Penyalahgunaan TNKB Diplomatik
Kendati demikian, Kombes Pol. Aries Syahbudin mengatakan sanksi yang diberikan berupa teguran hingga penilangan.
"Harapannya, masyarakat dapat lebih memahami dan mematuhi aturan demi keselamatan bersama," Kabagops, Kombes Pol. Aries Syahbudin, dikutip dari Tribata News.
Oleh sebab itu, petugas akan tetap mengedepankan tindakan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
Adapun pelanggaran yang dikenai sanksi berupa teguran di antaranya, tidak memakai helm, melawan arus, serta melanggar batas kecepatan.
Selain itu, petugas tetap memberlakukan sistem tilang elektronik (E-TLE) dengan tujuan untuk mendeteksi pelanggar oleh kamera pengawas.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya