Agus menuturkan bahwa ia mendapatkan ancaman dari pelaku akibat perselisihan tersebut.
"Dia mengancam ke saya, nah satu hari setelah kejadian itu, malamnya saya langsung disiram," kata Agus.
Aksinya kemudian terekam oleh pengawas yang menunjukkan dua orang berboncengan motor melakukan penyiraman terhadap pengendara motor lain.
Karena siraman air keras itu, Agus kini terancam buta seumur hidup.
Atas kasus tersebut, Aji dijerat Pasal 351 ayat 2 KUP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, motif Aji melakukan kejahatan tersebut adalah sakit hati.
Aji mengaku tersinggung dengan ucapan korban.
"Pelaku ditegur oleh korban dikarenakan ada pekerjaannya yang tidak sesuai dengan aturan di tempatnya bekerja tersebut,"
"Tetapi pelaku kemudian atau atas nama saudara JJS alias A tidak terima. Kemudian terjadi pertengkaran," katanya.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya