Mulai dari prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, penyidik yang telah melanggar kode etik profesi Polri, hingga penyidikan tidak sah.
Dalam pemeriksaan anak korban dan anak saksi pada 5 Juni 2024, misalnya, tidak didampingi pekerja sosial profesional atau tenaga kesejahteraan sosial, sebagaimana dapat dilihat dalam berita acara perkara anak korban dan saksi anak.
Meski begitu, penyidik baru meminta pendampingan dari dinas sosial pada 7 Juni 2024.
Oleh karena itu, laporan sosial pendampingan anak yang berhadapan dengan hukum yang dibuat Novita Sari sebagai pekerja sosial/tenaga kesejahteraan sosial perlindungan anak tertanggal 18 Juli 2024 adalah laporan palsu.
Sebab, ia tidak pernah mendampingi saat dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi anak.
Sementara itu, untuk pelanggaran kode etik, diketahui pada 26 April 2024 atau hari yang sama perkara dilaporkan di Polsek Baito, Ajun Inspektur Dua Wibowo Hasyim, selaku orangtua korban, sudah terlibat dalam kegiatan penyidikan bersama-sama penyidik Polsek Baito.
Mereka mendatangi SDN 04 Baito untuk mengambil dan mengamankan barang bukti sapu ijuk sebagaimana keterangan saksi Siti Nuraisah dalam BAP.
Padahal, Aipda Wibowo Hasyim bukanlah seorang penyidik.
Penyidik di Polsek Baito juga diketahui selalu menekan dan memaksa Supriani agar mengakui perbuatan telah memukul korban serta menyarankan Supriani menemui orangtua korban untuk mengakui perbuatan dan meminta maaf.
Hal itu agar proses hukum dapat dihentikan sebagaimana keterangan saksi Sanaali dalam BAP.
Oleh karena itu, Andri melanjutkan, pihaknya berkesimpulan, dakwaan disusun dengan pelanggaran prosedur.
Meski begitu, pihaknya memohon agar majelis hakim menolak nota keberatan ini dan sidang tetap dilanjutkan.
”Sebab, kami tidak hanya ingin berhenti pada pembuktian formil belaka, tapi juga pada pokok materiil. Supriyani, guru honorer ini, dikriminalisasi oleh hakim dan jaksa, dan agar para oknum yang terlibat dihukum seberat-beratnya,” katanya.
Polisi cengeng
Eks Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji kerap memberi kritikan secara blak-blakan tiap kasus yang melibatkan institusi Polri.
Teranyar, Susno mengkritisi kasus guru honorer Supriyani yang dituduh menganiaya anak dari polisi, Aipda Wibowo Hasyim di Konawe Selatan.