Diketahui, hari ini massa buruh menggelar aksi demo di depan kantor Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi di Balai Kota Jakarta.
Salah satu tuntutan buruh yakni mendesak Pemprov DKI Jakarta menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 hingga 10 persen.
Sebagai informasi, saat ini UMP DKI Jakarta sebesar Rp 5.067.381.
Selain itu, mereka juga menuntut pemerintah mencabut UU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan.
“Kami juga mengajukan tuntutan kepada Pemprov DKI Jakarta membuat peraturan daerah agar setiap perusahaan dalam melakukan rekrutmen karyawan tanpa batasan usia,” ucap Ketua Perda KSPI DKI Jakarta Winarso, Rabu (30/10/2024).
Menurutnya, hal ini sangat penting lantaran masih banyak masyarakat dengan usia produktif terbentur aturan batas usia yang dibuat perusahaan-perusahaan.
Bila tuntutan ini tak diterima, Winarso mengancam buruh Jakarta bakal kembali menggelar aksi mogok kerja besar-besaran.
Menurut rencana, aksi tersebut bakal diselenggarakan serentak di seluruh Indonesia pada periode 11 November sampai 12 November 2024.
“Aksi mogok nasional ini setidaknya akan diikuti oleh lima juta buruh dari 15.000 pabrik yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia,” tuturnya.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya