Tom Lembong Diduga Korupsi, Hartanya dari 2015 Sampai 2019 Jadi Menteri Jokowi Capai Rp 100 M Lebih

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tom Lembong berlatar LHKPN 2015 dan 2019. Tom Lembong ditetapkan tersangka kasus korupsi import gula.

Padahal, delapan perusahaan itu telah menjual gula ke pasaran dengan harga Rp16.000 per kilogram atau lebih mahal dibandingkan Harga Eceran Tertinggi (HET) saat itu Rp13.000 per kilogram. CS diduga menerima fee dari delapan perusahaan itu. 

"Dari pengadaan dan penjualan gula kristal mentah yang telah diolah jadi gula kristal putih PT PPI dapat fee dari delapan perusahan yang impor dan mengelola gula tadi sebesar Rp 105 per kilogram," ujar Qohar.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Berita Terkini