“Kami diarahkan ke Gakkumdu Bawaslu,” ucap Ketua Umum Ormas Betawi Bangkit, David Darmawan di Polda Metro Jaya, Selasa (29/10/2024).
Berdasarkan keterangan petugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), laporan tentang tindak pidana yang dilakukan peserta pemilihan umum di masa kampanye akan ditangani oleh Gakkumdu Bawaslu.
Meski laporannya tak diterima, David enggan menyebut polisi menolaknya.
“Enggak ditolak. Jadi, kami harus jalan ke Bawaslu saja, di situ akan diterima laporan kami,” tuturnya.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya