12. Batas bawah uang penghargaan masa kerja (UPMK)
Mahkamah juga menyatakan bahwa pengaturan soal hitungan UPMK di dalam UU Cipta Kerja adalah nominal batas bawah.
MK menegaskan, Pasal 156 ayat (2) dalam pasal 81 angka 47 beleid tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "paling sedikit".
UMP 2025 Diumumkan 21 November 2024
Menaker Yassierli memastikan UMP 2025 diumumkan sesuai jadwal paling lambat 21 November 2024.
Yassierli menerangkan, pihaknya masih menunggu data Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menghitung berapa besaran UMP yang akan ditetapkan untuk tahun depan.
Yassierli belum bisa memastikan ihwal perincian pengaturan UMP yang akan diterbitkan pada tahun pertama pemerintahan Prabowo Subianto.
"Saya belum bisa [sampaikan] sekarang ini. Kan kita ada perpres, kita lihat dari situ nanti kita konsul ke presiden," ujarnya.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya