TRIBUNJAKARTA.COM - Pendaftaran petugas haji 2025 telah dibuka mulai hari ini, Kamis (7/11/2024), cek syarat dan cara daftarnya.
Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) membuka seleksi bagi masyarakat untuk menjadi Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) atau petugas haji 2025.
Petugas haji merupakan tim yang direkrut oleh Kemenag untuk membantu dan melayani jemaah haji selama pelaksanaan ibadah haji.
Dilansir dari laman Kemenag, ada dua formasi yang akan dibuka pada seleksi PPIH 1446 H atau petugas haji 2025.
Pertama, PPIH Kloter (kelompok terbang), yaitu petugas yang menyertai jemaah haji dari keberangkatan ke Tanah Suci hingga pulang kembali ke Tanah Air. Formasi ini terdiri atas ketua kloter dan pembimbing ibadah kloter.
Kedua, PPIH Arab Saudi, yaitu petugas yang akan memberikan pelayanan kepada jemaah haji selama berada di Tanah Suci. Formasi ini terdiri atas petugas layanan akomodasi, konsumsi, transportasi, bimbingan ibadah, dan Siskohat.
Selain itu, proses seleksi petugas haji 2025 akan dilaksanakan secara online dengan melewati berbagai persyaratan dan tes. Salah satunya tes berbasis Computer Assisted Test (CAT).
Lantas, bagaimana syarat dan cara daftar petugas haji 2025?
Berikut syarat petugas haji 2025, lengkap dengan jadwal rekrutmen dan cara mendaftarnya yang perlu diketahui para pelamar.
Syarat Daftar Petugas Haji 2025
Penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 H/2025 M mengusung tema Haji Ramah Lansia dan Disabilitas.
Dengan begitu, terdapat beberapa syarat tambahan yang dimasukkan dalam tahap rekrutmen petugas haji 2025, di antaranya:
- Batas usia maksimal 45 tahun untuk bidang layanan tertentu, seperti Penanganan Krisis dan Pertolongan pertama Pada Jemaah Haji (PKP3JH).
- PKP3JH direkrut dari unsur dokter dan tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit TNI/Polri.
- Menyertakan surat kesehatan berupa hasil MCU (Medical Check-Up).
- Memiliki kemampuan bahasa isyarat.
Sementara persyaratan lainnya akan menyusul diumumkan pada saat pendaftaran resmi dibuka.
Cara Daftar Jadi Petugas Haji 2025
Berdasarkan aturan seleksi tahun sebelumnya, pendaftaran petugas haji dilakukan secara online lewat laman resmi Kemenag.
Berikut cara daftar petugas haji yang bisa dijadikan panduan para pelamar.
- Masuk ke laman https://haji.kemenag.go.id/petugas/
- Klik menu "Pendaftaran Petugas"
- Pilih Kankemenag Kab-Kota/Kanwil Tempat Pendaftaran
- Masukkan NIK pelamar
- Masukkan nama lengkap
- Masukkan alamat email (tidak boleh menggunakan email yang pernah digunakan untuk daftar petugas di tahun sebelumnya)
- Masukkan nomor WhatsApp yang aktif
- Pilih jenis tugas yang diminati
- Upload surat rekomendasi dari instansi/lembaga
- Klik daftar
Setelah berhasil melakukan pendaftaran, calon petugas haji 2025 tinggal menunggu proses verifikasi dan approval dari Kankemenag Kab-Kota/Kanwil sesuai dengan pilihan tempat mendaftar.