CPNS 2024

Mengenal Sistem Penilaian SKD CPNS 2024, Skor Lampaui Passing Grade Belum Tentu Lolos

Editor: Muji Lestari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peserta SKD CPNS atau seleksi CASN berdoa sebelum ujian.

TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut ini sistem penilaian SKD CPNS 2024,  melampaui passing grade bukan jaminan lolos.

Setiap peserta seleksi kompetensi dasar calon pegawai negeri sipil (SKD CPNS) akan mengikuti tiga materi ujian, yaitu tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).

Setiap materi tes SKD CPNS memiliki sistem penilaian yang berbeda, baik untuk skor TWK, TIU, dan TKP.

Untuk diketahui, sistem penilaian SKD CPNS 2024 tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenpanRB) Nomor 321 Tahun 2024.

Lantas, bagaimana sistem penilaian SKD CPNS 2024?

Sistem Penilaian Skor Tes SKD CPNS 2024

Dilansir dari laman resmi KemenpanRB, sistem penilaian SKD CPNS 2024 untuk skor TWK, TIU, dan TKP sebagai berikut:

CPNS 2024 (tribunwow)

Tes wawasan kebangsaan (TWK)

  • Benar: 5
  • Salah: 0
  • Tidak menjawab: 0.

Bagi pelamar formasi kebutuhan umum, skor kumulatif tes TWK maksimal sebesar 150.

Tes intelegensia umum (TIU)

  • Benar: 5
  • Salah: 0
  • Tidak menjawab: 0.

Bagi pelamar formasi kebutuhan umum, skor kumulatif tes TIU maksimal sebesar 175.

Tes karakteristik pribadi (TKP)

  • Paling tinggi: 5
  • Paling rendah: 1
  • Tidak menjawab: 0.

Bagi pelamar formasi kebutuhan umum, skor kumulatif tes TKP maksimal sebesar 225.

Peserta SKD CPNS yang melebihi nilai ambang batas atau passing grade yang sudah ditetapkan dan masuk perangkingan sebanyak tiga kali jumlah jabatan, berhak mengikuti tes seleksi kompetensi bidang (SKB).

Dalam integrasi hasil akhir, tes SKD memiliki bobot sebesar 40 persen dan SKB memiliki bobot 60 persen.

Lampaui Passing Grade Batas Bukan Jaminan

 Setiap peserta harus memenuhi nilai ambang batas atau passing grade untuk dapat lolos ujian SKD CPNS 2024.

Halaman
12

Berita Terkini